Berita

Insentif Mulai Sentuh Industri Media Massa

JAKARTA, kalteng.co-Insentif ekonomi pada industri akhirnya merambah pula ke bidang industri media massa. Pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif untuk menopang industri media massa agar tetap mampu bertahan selama pandemi Covid-19. Kebijakan insentif itu dipaparkan Menkeu Sri Mulyani pada Jumat (24/7) lalu, saat bertemu secara virtual dengan Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Dewa Pers M Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional. Ada sejumlah insentif yang akan didapatkan industri media massa agar mampu bertahan selama masa pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Pers M Nuh menjelaskan, tekanan akibat pandemi memang dirasakan oleh berbagai sektor, termasuk industri media. Sebelum ada pandemi pun, pihaknya berinisiatif membentuk Forum Media Sustainability yang membahas dinamika kondisi media.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dari berbagai pertemuan yang aktif dilakukan dengan pemerintah dan regulator terkait, akhirnya pembahasan tersebut dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (22/7). Dari pertemuan itu, pihaknya menyampaikan agar seluruh pihak harus bahu-membahu menjaga kelangsungan media massa.

“Kalau media mainstream sampai berguguran, akan diambil oleh medsos. Kalau medsos tidak bisa dipegang kesahihannya. Semua menghadapi persoalan yang sama. Dari situ Pak Presiden menjawab setuju,” tutur Nuh.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Adapun pemberian insentif tersebut di antaranya terkait dengan penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers melalui Keppres. “Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media,’’ imbuhnya.

Di insentif sektor pajak, pemerintah akan memberi keringanan cicilan pajak korporasi selama masa pandemi. Dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen. Juga, membebaskan pajak penghasilan bagi karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per tahun.

Untuk iklan, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka kepada media lokal. Terutama yang berbentuk iklan layanan masyarakat.

Khusus untuk media cetak, pemerintah memberikan insentif terkait kertas koran. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran. Kebijakan terkait PPN itu dijanjikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2019 lalu. Tepatnya PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2020.

M Nuh mengapresiasi kebijakan tersebut. Karena pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan pers pada era pandemi. “Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” tambah mantan Menkominfo itu.

Dari sisi pajak, sepanjang semester I 2020, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tercatat tumbuh 12,28 persen. Meski mencatat pertumbuhan, sejatinya pertumbuhan itu bukanlah kondisi yang positif. Kenaikan itu menandakan adanya pekerja yang mengalami lay off dan dibayarkan pesangon dan jaminan hari tua (JHT). Pemerintah pun terus mewaspadai penerimaan PPh Pasal 21 karena berhubungan dengan para pekerja.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menuturkan hal senada. “Ada kewaspadaan bahwa saat ada kenaikan penerimaan PPh 21, jangan sampai berasal dari orang pensiun dini atau PHK. Ini lebih kepada concern,” jelasnya kepada koran ini. (dee/byu/ce/jpg)

Related Articles

Back to top button