BeritaPangkalan BunUtama

Tanpa Dokumen PCR, Dirujuk ke Rumah Sakit

PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Surat edaran (SE) yang dikeluarkan gubernur berkenaan pengetatan orang masuk ke Kalteng sudah diberlakukan sejak Senin (19/4). Hal ini tampaknya betul-betul berdampak pada penurunan jumlah orang yang datang ke Kalteng, karena orang yang datang ke Kalteng diwajibkan memenuhi syarat bebas Covid-19 dengan bukti pemeriksaan PCR.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, satu hari setelah pemberlakukan SE itu, pihaknya bersama Satgas Covid-19 langsung membuat evaluasi. Hasilnya, pihak maskapai sudah menjalankan SE dengan baik, karena sosialisasi pemberlakukan SE sudah banyak diketahui masyarakat yang hendak datang ke Kalteng.

https://kalteng.co

“Kami apresiasi kepada maskapai yang sudah bekerja sama memberikan sosialisasi kepada penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi udara,” kata Yulindra Dedy saat diwawancarai, Selasa (20/4).

Sejauh ini sebagian besar orang yang datang ke wilayah Kalteng sudah memenuhi syarat bebas Covid-19 pemeriksaan PCR. Dari 195 orang yang tercatat masuk ke Kalteng, hanya ada 18 orang yang menggunakan keterangan negatif berdasarkan pemeriksaan rapid antigen.

https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co        
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button