Utama

Kemen PPPA Kecam Kasus Penganiayaan Ayah Kandung

JAKARTA, kalteng.coKemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) mengecam keras tindakan penganiayaan, yang dilakukan seorang ayah berinisial WH (35) kepada anak kandungnya yang berusia lima tahun di wilayah Tangerang Selatan.

Kemen PPPA langsung menerjunkan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA pada Kamis, 20 Mei 2021 pukul 22.00 WIB untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Hal tersebut di lakukan demi memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan dalam proses pemulihannya.

“Kami mengecam keras tindakan penganiayaan yang di lakukan seorang ayah kepada anak kandungnya. Guna menindaklanjuti kasus tersebut,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar melalui rilisnya kepada kalteng.co, Jumat (21/05/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Berita Terkait….Menteri PPPA Dorong Pemberdayaan Perempuan

“Kami langsung menerjunkan tim untuk berkoordinasi dan bergabung dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan. Untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan yang di butuhkan dalam proses pemulihan dari kejadian tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pendampingan dan asesmen Tim SAPA 129 Kemen PPPA bersama Unit PPA Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan. Motif WH melakukan tindak2 kekerasan tersebut karena adanya masalah keluarga, khususnya antar kedua orangtua yang di lampiaskan kepada anak. Setelah di lakukan pemeriksaan, fisik dan psikis korban saat ini berada dalam kondisi yang baik.

Atas tindakannya, pelaku terancam di jerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. Di tambah sepertiga dari hukuman penjara tersebut karena pelaku merupakan orangtua korban, sehingga akan terjadi pemberatan secara hukuman pidana. 

Nahar menambahkan Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus memantau proses asesmen dan kondisi korban.

“Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan memantau proses asesmen yang akan di lakukan P2TP2A Kota Tangerang Selatan dan juga memonitor kondisi korban. Pihak Polres juga akan melakukan mitigasi dan pemulihan trauma korban melalui P2TP2A Tangerang Selatan, di bantu pihak pusat melalui Kemen PPPA. Saya berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat masalah keluarga,” tutup Nahar. (aza)

Related Articles

Back to top button