BeritaPalangka RayaPANDEMIUtama

Pemalsu Surat Antigen Diamankan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemalsu surat antigen diamankan di Penyekatan Palangka Raya. Di duga telah melakukan pemalsuan Surat Keterangan (Suket) hasil negatif Covid-19 Rapid Test Antigen, pria berinisial A di amankan polisi.

Peristiwa itu berawal saat petugas melakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan di Desa Taruna, Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya, Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 19.45 WIB.

Ketika itu petugas melakukan pemeriksaan kepada mobil yang disopiri pria berusia 30 tahun tersebut. Pasalnya, petugas mencurigai surat yang di bawa sebagai syarat masuk Kota Palangka Raya tersebut.

Kapolsek Sebangau, Ipda Anastasia Helena menerangkan, pria tersebut rencananya ingin memasuki Palangka Raya. Ketika itu ia melakukan perjalanan jalur darat menggunan kendaraan roda empat.

“Ketika itu terlapor di ketahui berasal dari Banjarmasin dan ingin menuju Palangka Raya. Sesampainya di Pos Penyekatan, ia menjalani beberapa pemeriksaan yang di lakukan petugas,” katanya.

Di jelaskannya, saat melihat surat keterangan rapid antigen yang di tunjukan terlapor, petugas mencurigai adanya pemalsuan surat tersebut. Polisi lalu mencoba mengkonfirmasi kepada pihak rumah sakit yang tertera.

“Saat di lakukan kroscek, pihak rumah sakit menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat hasil rapid antigen atas nama terlapor dan akhirnya ia pun mengakui bahwa surat tersebut palsu,” tuturnya.

Akibat tindakan dugaan pemalsuan suket tersebut, terlapor pun di bawa petugas menuju ke Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk diamankan dan dilakukan proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini yang bersangkutan telah kami serahkan ke Satreskrim guna pemeriksaan lebih lanjut lagi,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button