Tak Kapok Masuk Penjara, Janda Gunung Mas Kembali Terjerat Narkoba

KUALA KURUN, Kalteng.co – Resedivis narkoba berinisial NW alias D (35) kembali berulah. Janda ini harus berurusan dengan aparat Kepolisian dari Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas). Pasalnya, pelaku kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu pada kediamannya di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Rabu (21/5/2025) malam.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo bersama Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo saat pres rilis menungkapkan, berdasarkan Informasi masyarakat NW melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Mengetahui hal itu, sambungnya, disana personel Satnarkoba melakukan penyelidikan. Pukul 22.30 WIB, polisi melakukan penggrebekan di rumah NW, dilanjutkan penggeledahan badan dan tempat tinggal disaksikan Ketua RT dan Mantir Adat setempat.
“Alhasil ditemukan barang bukti satu Paket Plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 99,88 gram beserta barang bukti lainnya,” kata AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat (23/5/2025).
Selanjutanya, barang bukti sabu tersebut sempat di lempar dari dalam rumah dengan menggunakan tangan kiri yang dibungkus dengan satu buah plastik klip yang berada disamping pekarangan rumah diatas tanah dekat dinding tembok.
“Lalu diinterogasi ternyata barang milik NW, satu bundelan plastik klip, satu bong, satu buah tas selempang hitam, dan uang tunai Rp.7 juta, serta satu buah ponsel,” terang Kapolres.
Lanjut dia, untuk menjerat pelaku NW ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan denda miniman Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka NW mendapatkan sabu dari seseorang yang namanya sudah dikantongi polisi dan juga merupakan DPO.
“Untuk Inisial M yang berasal dari Palangka Raya dengan melalui perantara M alias S barang tersebut diantar oleh M kepada tersangka NW untuk diedarkan kepada masyarakat di Desa Pilang Munduk, “ ujarnya.
Dijelaskannya, barang sabu tersebut sebenarnya akan dijual dengan harga Rp120 juta ke masyarakat, akan tetapi terhenti saat diamankan.
“Bahkan hasil tes urine NW Positif, dan ia merupakan residivis dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2021 dengan vonis tujuh Tahun Penjara, dan keluar pada Januari 2025 lalu,” pungka dia. (nya)
EDITOR: TOPAN



