Dua Pengedar Sabu Dibekuk
KUALA KAPUAS, Anggota Unit Reskrim Polsek Kapuas Hulu di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuasmengamankan dua tersangka pengedar sabu di Kecamatan Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Istira Triwulan Yuli menerangkan, penangkapan pertama tersangka Kardianton alias Oton alias Bapak Dendi (42), di kediamannya, RT 02, Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kamis (8/4) Pukul 22.00 Wib.
“Saat di geledah di temukan barang bukti dua kantong klip kecil berisi di duga narkotika jenis sabu bekas di gunakan, dua sendok terbuat dari sedotan, lima telepon seluler, satu buku tulis coklat motif kembang merk paperline, satu dompet warna biru motif bintang, satu pipa besi dan satu pipet,” ungkap Istira, Jumat (9/4).
Kemudian, lanjut kapolsek, dari penyelidikan, Kamis (8/4) pukul 20.30 Wib di amankan tersangka Risman K alias Bapak Jambon (42) di kediamannya, RT 001, Desa Jakatan Pari, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Puluhan Paket Sabu dan Uang Di amankan
Dari penggeledahan, diamankan barang bukti tiga paket besar di duga narkotika jenis sabu, 23 paket kecil di duga narkotika jenis sabu, satu kantong klip berisi di duga narkotika jenis sabu sisa di gunakan, plastik klip kosong, satu dompet warna merah muda motif hello kitty, satu dompet warna hitam, dua unit timbangan di gital, dan empat baterai merk micro litium.
“Selain itu, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp6 juta, dan enam telepon seluler di duga untuk komunikasi mengedarkan narkoba,” bebernya.
Kedua tersangka sudah di amankan di Polsek Kapuas Hulu untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Keduanya di jerat tentang tindak pidana narkotika sebagaimana di maksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pasal 114 ayat 1 dan 2, ancaman kurungan penjara minimal lima tahun, serta maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (alh/ens)