Kredit di Kalteng Tumbuh 8,31 Persen

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Kondisi sektor jasa keuangan di Kalteng masih terjaga dan mengalami pertumbuhan di Tahun 2020. Hal ini dilontarkan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Otto Fitriandy.
“Ini tercermin dari, pada sektor perbankan, aset mengalami pertumbuhan 10,09% yoy dengan nominal Rp51,66T, dana pihak ketiga juga mengalami pertumbuhan 12,11% yoy dengan nominal Rp29,98T dan kredit mengalami pertumbuhan 8,31% yoy dengan nominal Rp33.65T dengan tingkat rasio Non Performing Loan (NPL) masih di bawah threshold 5%, yakni 1,20%,” ucap Otto selaku Pembina FKIJK Kalteng, baru-baru ini.

Otto melanjutkan, rasio NPL tersebut cenderung mengalami penurunan dalam 3 bulan terakhir dari 1,39% pada Oktober dan 1,36% pada NovemberLalu pada sektor industri keuangan non bank, khususnya sektor perusahaan pembiayaan, terdapat pergeseran jenis produk dari pembiayaan motor dan mobil ke pembiayaan rumah.
Jumlah piutang pembiayaan motor dan mobil masing-masing mengalami penurunan 19,64% dan 8,76%, namun piutang pembiayaan rumah mengalami peningkatan yang sangat signifikan, yakni 277,33%. Adapun tingkat Non Performing Financing (NPF) pada sektor perusahaan pembiayaan 4,08%.
Kemudian, pada sektor pasar modal di Kalteng selama 2020 memiliki kinerja yang sangat baik. Tercermin dari jumlah investor di Kalteng mengalami peningkatan 67,27% dari 6.113 investor pada 2019 menjadi 10.225 investor pada 2020. Jumlah transaksi mengalami peningkatan yang sangat signifikan, 920% dengan nominal mencapai Rp662,74M.
“Kondisi perkembangan Sektor Jasa Keuangan (LJK) yang positif tersebut menjadi cerminan, meskipun masa pandemi ini secara tidak langsung membatasi gerak masyarakat, namun terdapat sektor-sektor lain yang mengalami pertumbuhan dan memerlukan dukungan serta dorongan dari LJK,” ujar Otto.
Untuk mendorong hal itu, jelas Otto, OJK telah menerbitkan 6 fokus kebijakan akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan.
Pertama, mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan.
Kedua, mengembangkan pengaturan yang mendukung ekosistem sektor keuangan digital.
Ketiga, meningkatkan kapasitas SDM di sektor jasa keuangan seiring dengan perkembangan industri digital.
Keempat, memperkuat peran riset untuk mendukung inovasi dan transformasi digital sektor jasa keuangan. Mengakselerasi penerapan pengawasan berbasis IT (Suptech) di OJK dan pemanfaatan Regtech oleh LJK. Suptech mendorong kinerja otoritas ke arah data driven dengan tetap memperhatikan tingkat kompleksitas, ukuran dan kesiapan serta perkembangan industri jasa keuangan yang diawasi.
“Terakhir melakukan business process reengineering untuk peningkatan kualitas perizinan, pengaturan dan pengawasan,” tandasnya. (aza)



