SampitUtama

Legislator Mengingatkan Pembayaran THR Harus Sesuai Aturan

SAMPIT,KALTENG.CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur H.Ardiansyah mengingatkan semua perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di daerah ini maupun pelaku usaha agar dapat membayar tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja sesuai aturan menjelang Hari Raya Idulfitri nanti.
“Kami meminta perusahaan tetap harus membayar THR sesuai aturan. Karena itu hak karyawan dan itu sudah di atur dalam atura. Itu juga merupakan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan anggaran pembayarannya,” ujar Ardiansyah, Selasa (13/4).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 06 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh, perusahaan wajib membayar THR tersebut.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button