Hukum Dan Kriminal

Demi Kepuasan Diri, Dua Anak Ini Nekat Bakar Rumah Kosong di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut berhasil meringkus dua tersangka pelaku teror pembakaran rumah kosong yang meresahkan masyarakat di Kota Palangka Raya. 

Kedua pelaku yang masih berstatus sebagai anaK di bawah umur (ABH), yakni FD (15) dan DDR (15), kini telah diamankan kepolisian.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

FD ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut, sementara DDR berada dalam penanganan Satreskrim Polresta Palangka Raya. 

Motif para pelaku terbilang unik dan mengkhawatirkan. Keduanya mengaku merasa senang saat melihat kerumunan orang banyak berkumpul, terutama ketika mendengar suara sirine mobil pemadam kebakaran yang datang ke lokasi kejadian. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kepuasan ini mendorong mereka untuk terus melakukan aksi berbahaya tersebut, meskipun mengetahui dampak negatifnya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pengungkapan tersangka DDR ini dari peristiwa percobaan pembakaran barak kayu kosong  di Jalan Batu Suli V, pada 13 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pada hari itu menjelang Salat Jumat, pelaku ini berniat membeli rokoK di Jalan Batu Ampar. Dipertengahan jalan melihat ada barak kosong di Jalan Batu Suli V itu, kemudian masuk ke dalam barak dan kemudian mencoba membakarnya,” ungkapnya, Jumat (27/9/2024).

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pihaknya mendapatkan petunjuk mengenai pelaku tersebut. Pada hari yang sama pada sekitar pukul 16.00 WIB pelaku diamankan di wilayah Palangka Raya.

“Pelaku ini berstatus masih anak dibawah umur (ABH), ia juga sudah putus sekolah. Menurut keterangannya ada masalah keluarga,” urainya seraya menybutkan berkas sudah tahap I. 

Berdasarakan pengakuannya, jika tersangka ini juga sudah melakukan perbuatan serupa lima kali di wilayah Kota Palangka Raya. 

“Satu pondok di Jalan Bukit Keminting II, satu pondok kosong di Jalan Keminting VI, satu pondok di Jalan Keminting X, dua unit di Jalan Bukit Keminting VII, satu rumah di Jalan Keminting Induk dan terakhir di Jalan Batu Suli V,” ucapnya.

Pihaknya juga memeriksa kejiwaan terhadap tersangka pasalnya ketika diinterograsi selalu memberikan jawaban yang berbeda-beda. Pemeriksaan kejiwaan dilakukan di RSJ Kalawa Atei.

Aksi ini sudah yang keenam kali. Jadi motifnya pelaku ini merasa senang jika melihat kerumunan orang dan terlebih lagi ramainya suara sirine pemadam kebakaran,” tegasnya.

Hal senada, Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengungkapkan, pelaku berinsial FD (15) yang berhasil diamankan ini telah melakukan aksi pembakaran di Jalan Wahidin Sudirohusodo pada 7 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Jadi mulanya pelaku ingin pergi menuju tempat latihan angkat besi, kemudian terbesit ingin membakar rumah. Kemudian anak itu masuk ke dalam gang remaja dan melihat sebuah rumah kayu,” bebernya.

Di lokasi itu, pelaku bolak-balik untuk melihat sekitar lokasi. Saat kondisi memungkinkan, ia membuka kaosnya kemudian menaruh dipojokan rumah tersebut dan kemudian ia membakar baju itu dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.

“Motifnya hanya karena senang jika lihat pemadam kumpul untuk memadamkan api. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan. Kasus sudah tahap 2 dan diserahkan pada 23 September 2024,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button