Di Sampit, Petugas Bekuk 2 Pengedar Sabu dengan Barbuk 1 Kilogram
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,069 kilogram.
Dalam press release yang digelar di Mapolres Kotim pada Selasa pagi (12/11/2024), polisi menghadirkan dua tersangka yang berhasil dibekuk, yaitu H bin AH dan D bin A.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman ini mencapai total 1.069,47 gram. Nilai jual barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.604.205.000.
“Kami telah mengamankan barang bukti dari kedua tersangka dengan total 1.069,47 gram yang diperkirakan senilai Rp1,6 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya pengungkapan kasus ini, pihaknya telah berhasil menyelamatkan 5.348 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika jenis sabu, menggunakan asumsi bahwa 1 gram narkotika dapat mempengaruhi lima pengguna.
“Pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan 5.348 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai tindakan kepolisian guna menekan dan memutus jaringan sindikat narkotika di wilayah Kotim.
Ia juga mengajak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk bersatu memerangi peredaran narkoba.
“Tentunya kami mengharapkan dukungan FKUB untuk bersatu langkah, satu visi dan misi dalam menekan angka peredaran narkotika di Kotim,” tegasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN