BeritaDPRD KALTENG

Banggar DPRD Kalteng Minta Pemprov Perkuat Kemandirian Fiskal dan Tata Kelola APBD

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar, H. Sudarsono, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Selasa (14/7/2026).

Sudarsono menjelaskan pembahasan dilakukan secara komprehensif melalui rapat Banggar, komisi, hingga rapat gabungan bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi. “Banggar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dapat menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025,” ujarnya.

Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp7,284 triliun atau 91,23 persen dari target, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp7,433 triliun atau 89,03 persen. Selain itu, pemerintah daerah membukukan SILPA sebesar Rp216,073 miliar.

Dalam kesimpulannya, Banggar menilai kualitas perencanaan fiskal masih perlu ditingkatkan karena terjadi koreksi fiskal yang cukup besar antara APBD murni dan APBD perubahan. Banggar juga menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat, perlunya optimalisasi pengelolaan aset daerah, percepatan penyelesaian rekomendasi BPK, hingga penguatan sistem pengendalian internal pemerintah.

Untuk itu, DPRD memberikan sembilan rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya memperkuat perencanaan fiskal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki manajemen kas, memperkuat integrasi perencanaan dan penganggaran, mengoptimalkan pemanfaatan dana transfer, serta meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD.

“Pemerintah provinsi diharapkan menjadikan seluruh catatan dan hasil pembahasan Banggar sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, dan pembangunan daerah,” tegas Sudarsono.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi pendukung DPRD menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Ketujuh fraksi menyatakan dapat memahami substansi dan menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.(bam)

Related Articles

Back to top button