Asisten Ekbang Pimpin Rapat Tim Penilaian BLUD untuk SMKN di Kalteng

59 SMKN Mengajukan Permohonan Untuk Menjadi BLUD
“Dengan sistem BLUD, sekolah memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan program dan meningkatkan kompetensi siswa agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Fleksibilitas ini bukan hanya soal pengelolaan anggaran, tetapi juga demi meningkatkan kualitas pendidikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian BUMD dan BLUD, Didik Nurhadi, yang mewakili Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng, melaporkan bahwa sebanyak 59 SMKN di Kalteng telah mengajukan permohonan untuk menjadi BLUD.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
• Palangka Raya: 6 SMK
• Kapuas: 8 SMK
• Katingan: 6 SMK
• Kotawaringin Timur: 10 SMK
• Kotawaringin Barat: 10 SMK
• Pulang Pisau: 1 SMK
• Barito Timur: 1 SMK
• Barito Utara: 5 SMK
• Barito Selatan: 1 SMK
• Seruyan: 2 SMK
• Lamandau: 4 SMK
• Sukamara: 2 SMK
• Gunung Mas: 2 SMK
• Murung Raya: 1 SMK
Namun, hingga saat ini belum ada SMK di Kalteng yang resmi berstatus BLUD. Didik menjelaskan bahwa untuk menjadi BLUD, terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Persyaratan Substantif (berkaitan dengan layanan yang diberikan)
2. Persyaratan Teknis (mencakup kesiapan sumber daya dan tata kelola)
3. Persyaratan Administratif (termasuk dokumen pendukung yang diperlukan)
“Kami terus mendorong agar SMK yang telah mengajukan permohonan dapat segera memenuhi persyaratan yang di perlukan, sehingga mereka bisa memperoleh status BLUD dan menikmati manfaatnya,” pungkasnya. (pra)
EDITOR : TOPAN



