BeritaUtama

BEM STIH Protes Sanksi Ditjen Dikti

BEM Memperjuangkan Nasib Mahasiswa STIH yang Menjadi Korban akibat Adanya Sanksi

Selain itu, lanjut Tofik, alasan Ditjen Dikti Kemendikbud RI menjatuhkan sanksi karena di sebut adanya konflik dualisme kepengurusan Yayasan Tambun Bungai, di anggap pihak BEM tidak beralasan.

Menurut BEM , konflik kepengurusan Yayasan Tambun Bungai sudah selesai dengan di keluarkannya keputusan kasasi oleh majelis hakim agung di Mahkamah Agung RI dalam putusan nomor 1888 /K/DT tahun 2018.

Salah satu isinya menyatakan bahwa akta perubahan nomor 31 tahun 2017 tidak memiliki kekuatan hukum tetap sehingga batal demi hukum, dan memerintahkan kepada pihak Yayasan Tambun Bungai  mengembalikan posisi Jambri Bustan sebagai ketua Yayasan Tambun Bungai berdasarkan akta nomor 1 tahun 2006.

“Dengan adanya keputusan kasasi di tingkat MA ini, maka seharusnya tidak ada lagi yang namanya konflik di STIH Tambun Bungai,” ucap Tofik.

Dikatakan Tofik, dalam pertemuan dengan Ditjen Dikti di Jakarta BEM STIH juga mengajukan keberatan, karena berdasarkan informasi di ketahui bahwa sanksi yang di jatuhkan kepada kampus STIH tidak di lakukan sesuai prosedur yang sah.

Berdasarkan peraturan Kemendikbud RI nomor 7 tahun 2020, terutama merujuk Pasal 80 ayat 2. Di sebutkan bahwa sanksi di jatuhkan apabila LL Dikti atau Ditjen Dikti sesuai dengan kewenangannya sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan terjadinya  pelanggaran di kampus STIH Tambun Bungai.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button