Palangka Raya

Ingatkan Masyarakat Update Data PBB

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ingatkan masyarakat update data PBB. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Cantik untuk senantiasa mengupdate.

Atau memperbaharui data Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB) P2, hal ini diperlukan untuk mempermudah masyarakat dalam hal menyetorkan kewajibannya kepada negara. Sebagai bentuk masyarakat yang taat pajak.

“Apabila ada data kepemilikan objek pajak, para wajib pajak kami minta untuk memberitahukan kepada petugas atau loket pembayaran pajak, agar PBB P2 nya bisa diperbaharui data – datanya,” ungkapnya kemarin.

Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Komifo SP ini menjelaskan, pengupdatean atau pembaharuan data ini dilakukan agar tagihan PBB setiap tahunnya bisa sesuai dengan data yang di update.

Selain itu, merubah data kepemilikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akibat adanya transaksi penjualan objek PBB P2 adalah agar si pemilik objek pajak yang baru ini terdata sebagai wajib pajak PBB P2 pada objek tersebut.

Sehingga di kemudian hari tagihan pajak PBB yang dibebankan kepada si A maka akan beralih kepada si B, hal ini di karena kan si B adalah pemilik baru yang sah dari objek pajak tersebut, setelah membeli objek pajaknya.

“Kepada wajib pajak kami mengimbau agar tidak lupa membayar kewajibannya yaitu pajak daerah, karena masyarakat yang baik dan berbakti pada negara adalah masyarakat yang taat pajak dan rutin menyetor pajak,” pungkasnya ingatkan masyarakat. (ahm)

Related Articles

Back to top button