BeritaUtama

Kemenag Segera Keluarkan Kebijakan soal Dana Talangan Haji

Tetapi belakangan dana talangan haji terus bermunculan dengan beragam skema. Dia menambahkan, Kemenag harus duduk bersama pihak terkait untuk mengeluarkan regulasi larangan dana talangan haji itu.

Mengelola Dana dari Masyarakat Sebanyak-banyaknya

Kemenag harus membahas bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan yang terpenting adalah pihak perbankan.


Menurut Dadi, di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, lembaga keuangan tentu ingin berupaya mengelola dana dari masyarakat sebanyak-banyaknya. Termasuk dengan memberikan fasilitas pembiayaan atau dana talangan haji.


Sementara itu, BPKH selaku pengelola dana haji posisinya juga cukup berat. ”BPKH tentu ingin mengelola dana haji sebesar-besarnya,” katanya.

Sebab, BPKH selama ini harus menyediakan uang untuk subsidi haji yang cukup besar. Rata-rata biaya haji terakhir adalah Rp35 jutaan per orang. Sedangkan biaya riil haji mencapai Rp70 juta.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button