Perkara Pembunuhan Syarwani Segera Disidangkan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perkara pembunuhan, M Syarwani alias Anang, telah siap untuk disidangkan. Rencana sidang perdana akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (31/8). Enam pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ini akan duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Yanto alias Anto, Sutrisno alias Lacuk, M Amin Yadi alias Amat Cinguy, M Taufik Rahman alias Upik , Aditia Trisna alias Bagong, dan Murdani alias Mumur.
Informasi perihal sidang perdana di benarkan oleh Kasi Pidum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta, SH., MH. “Iya, benar (segera disidang),” tulisnya melalui pesan WhatsApp. Salah seorang penasihat hukum para terdakwa, Soekah L Nyahun SH. Pengacara senior ini membenarkan bahwa sidang perdana kasus pembunuhan M Syarwani akan di gelar besok.
“Iya, sidangnya hari Rabu,” kata Soekah kepada wartawan saat di temui di gedung PN Palangka Raya, kemarin. Soekah mengaku dirinya di tunjuk untuk menjadi kuasa hukum dari lima terdakwa kasus pembunuhan ini.