BeritaHukum Dan Kriminal

Perkara Pembunuhan Syarwani Segera Disidangkan

Kemungkinan Yang Digunakan Pasal 351 (KUHPidana)

“Saya di tunjuk sebagai kuasa (hukum) dari Cinguy, Lacuk, Upik, Bagong, dan Murdani, mulai dari penujukan di polresta sampai ke persidangan,” terang pria berkepala plontos ini. Lebih lanjut Soekah menjelaskan, dalam persidangan nanti pihak kejaksaan akan membagikan berkas perkara ke klien yang di dampinginya dalam tiga berkas.

Berkas pertama dengan terdakwa M Amin Yadi alias Amat Cinguy dan Taufik Rahman alias Upik. Berkas kedua dengan terdakwa Aditia Trisna alias Bagong dan Murdani alias Mumur. Sedangkan pada berkas ketiga, terdakwanya Sutrisno alias Lacuk. Di tanya soal kemungkinan pasal yang akan di gunakan kejaksaan untuk mendakwa kliennya, Soekah mengaku belum tahu persis, karena belum menerima nota dakwaan.

“Kami belum terima surat dakwaan, kemungkinan surat dakwaan nanti di terima pada hari sidang, kami juga belum tahu siapa-siapa saja jaksa penuntut,” ujarnya lagi. Meski demikian, Soekah menduga kelima kliennya itu bakal di dakwa dengan pasal terkait perbuatan penganiayaan. “Kemungkinan yang di gunakan pasal 351 (KUHPidana),” tuturnya.

Saat mendampingi para tersangka selama penyidikan oleh kepolisian, lanjutnya, ada banyak pasal yang di sangkakan pihak penyidik kepada kliennya. “Memang waktu proses penyidikan ada banyak pasal yang di gunakan, ada 350 (KUHPidana), pasal 338, dan pasal 351, tapi saya kurang tahu kenapa sekarang cuman pasal 351,” sebutnya.

https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button