BeritaHukum Dan KriminalNASIONALPalangka RayaPOLITIKAUtama

Pulihkan Indonesia, Walhi Desak Pemerintah Batalkan UU Cipta Kerja

Menyesatkan Rakyat Indonesia Dan Forum Global

Hal ini paling tidak tercermin dalam legislasi UU Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba berikut aturan turunannya. Produk hukum yang secara jelas dan terang sangat berpihak pada kepentingan investasi, abai pada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup.

Bahkan suara penolakan terhadap proses legislasi ini juga di warnai oleh tindakan represif dan tidak demokratis.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Parahnya, Presiden Joko Widodo dan beberapa kementerian di bawahnya malah menyesatkan rakyat Indonesia dan forum global dengan menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai produk hukum yang memperlihatkan komitmen Indonesia untuk memastikan agar kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat tidak merugikan lingkungan hidup,” sebut Nur Hidayati yang melalui siaran pers yang di terima kalteng.co.

Praktik Buruk Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bagi WALHI, bagaimana mungkin undang-undang yang memutihkan kejahatan dan praktik ilegal pengelolaan kawasan hutan, mereduksi luas kawasan hutan hingga meminimalkan pertanggungjawaban korporasi terhadap praktik buruk perlidungan dan pengelolaan lingkungan hidup malah di kategorikan sebagai produk hukum yang dapat memitigasi perubahan iklim.

Ia menyebut UU Cipta Kerja malah lebih tepat di kategorikan sebagai peraturan yang malah mengakselerasi kerusakan lingkungan dan mempercepat Indonesia pada lubang krisis iklim yang lebih dalam. UU yang berkonsekuensi menaruh rakyat di bawah bayang ancaman bencana ekologis dan kehilangan ruang hidupnya.

Pernyataan dan komitmen meninggalkan energi fosil dan secara bertahap untuk pensiunkan power plant batubara oleh Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pun hanya slogan belaka.

Hal ini dapat di lihat dari fakta realisasi produksi batu bara 102% atau sebanyak 561 juta ton pada 2021. Sedangkan pada 2021, Kementerian ESDM meningkatkan target total produksi batu bara sebesar 591 juta ton.
Fakta lain bahwa pembangunan PLTU baru akan berhenti setelah proyek 35 gigawatt rampung.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button