BeritaHIBURANNASIONAL

Refleksi Akhir Tahun Peristiwa Nasional/Internasional 2022 (4)

2. Nikita Mirzani Masuk Bui

Kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani mendapat perhatian publik dan menjadi pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, ibu tiga anak tersebut ditahan atas laporan Dito Mahendra pelanggaraan UU ITE yang sudah direvisi. UU ITE tahun 2008 ancaman hukuman 6 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi 4 tahun penjara dalam versi revisi Tahun 2016. Hal ini berarti tersangka tidak boleh ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara.

https://kalteng.co

Akan tetapi, Nikita Mirzani tetap ditahan dengan adanya Pasal 36 UU ITE, menyebut adanya kerugian materi yang lahir dari kasus pencemaran nama baik. Dalam persidangan, terungkap pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta buntut dari unggahan Niki di akun media sosialnya. Dito yang awalnya akan menjual sepatu merek Hermes kepada calon pembeli bernama Melisa jadi gagal terlaksana. Melisa melakukan pembatalan, menurut Jaksa, setelah melihat unggahan akun media sosial Nikita Mirzani yang memperlihatkan gambar Dito Mahendra.

Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Niki ini sebenarnya diwarnai dengan sejumlah drama. Dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada tanggal 16 Mei 2022 dan pelapor berstatus tersangka pada 10 Juni 2022, Nikita sempat akan dijemput paksa pada 15 Juni 2022 di rumahnya di bilangan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Pada tangal tersebut, sejumlah petugas Polresta Serang Kota datang dari pagi hingga siang hari untuk tujuan menjemput bintang film Nenek Gayung itu. Upaya penjemputan ini menjadi sorotan publik luas lantaran Nikita Mirzani melakukan live Instagram sampai beberapa kali. Dan setiap sesi live, disaksikan oleh belasan ribu orang.

Upaya penjemputan paksa Nikita Mirzani urung dilakukan setelah adanya kesempatakan. Niki akan datang ke hadapan penyidik Polresta Serang Kota untuk menjalani agenda pemeriksaan. Di hari yang sama, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan hingga malam hari.

Pada Kamis, 14 Juli 2022, sejumlah anggota kepolisian kembali mendatangi rumah Nikita Mirzani untuk tujuan melakukan penyitaan barang bukti. Dari sana, polisi menyita iPad warna silver beserta password-nya. Selain itu, polisi juga menyita akun Instagram Niki.

Pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 WIB, sejumlah petugas kepolisian yang dipimpin oleh AKP David Adhi Kusuma bersama 3 personel Polwan melakukan penangkapan kepada Nikita Mirzani saat berada lobi utama Mall Senayan City, Jakarta. Proses penangkapan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif.

Nikita Mirzani kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota bersama anak bungsunya, Arkana, dan juga babysitter-nya. Saat itu Niki sudah diputuskan ditahan namun kemudian dikoreksi lagi tidak jadi ditahan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Namun sebagai gantinya, Nikita dikenakan wajib lapor.

Pada Selasa, 25 Oktober 2022, penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas tahap 2 bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang. Usai menerima berkas berikut tersangka, Kejaksaan memutuskan menahan Nikita Mirzani di Rutan Kelas II B Serang. Kasus ini masih sedang berjalan di Pengadilan Negeri Serang Banten sampai saat ini.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button