BeritaHIBURANNASIONAL

Refleksi Akhir Tahun Peristiwa Nasional/Internasional 2022 (4)

3. Kasus Trading Bodong

Kejadian kontroversial di tahun 2022 yang tidak kalah menyita perhatian publik adalah kasus trading bodong berkedok investasi. Kasus ini mencuri perhatian publik setelah banyak publik figur ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut dan dimintai keterangan di hadapan penyidik.

Misalnya saja ada Ivan Gunawan platform DNA Pro, Rossa (DNA Pro), DJ Una (DNA Pro), Rizky Billar (DNA Pro), Billy Syahputra (DNA Pro), Reza Arap (Quotex), Jess No Limit (Bimono), Atta Halilintar (Quotex, Net89), Kevin Aprilio (Net89), Mario Teguh (Net89), dan yang lainnya.

Sekalipun nama-nama artis di atas ikut terseret dalam pusaran kasus robot trading dan menjalani pemeriksaan di kepolisian, tidak ada dari mereka yang berstatus sebagai tersangka. Sejumlah artis tersebut tidak terlibat secara langsung dalam aktivitas bisnis berkedok investasi yang hakikatnya merupakan penipuan.

Keterlibatan mereka bermacam-macam. Ada yang manggung di acaranya, menjadi brand ambassador, atau menerima hadiah. Sejumlah dari mereka sudah mengembalikan barang atau uang hasil pemberian. Misalnya Atta Halilintar mengembalikan tas merek Dior pemberian Doni Salmanan, atau Reza Arap yang mengembalikan uang Rp 1 miliar pemberian Doni Salmanan.

Yang cukup mengejutkan bagi publik sebenarnya adanya perbedaan putusan dari majelis hakim dalam kasus ini terhadap afiliator seperti crazy rich abal-abal Doni Salmanan dan Indra Kenz. Putusan hakim atas keduanya timpang sekali. Padahal kasusnya bisa dibilang memiliki benang merah.

Doni Salmanan divonis hukuman 4 penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hakim dalam amar putusannya meminta barang atau aset-aset yang sempat disita dari Doni Salmanan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Sedangkan Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara serta dimiskinkan aset-asetnya disita negara.

Baik dalam kasus Doni Salmanan maupun Indra Kenz, majelis hakim tidak mempertimbangkan kerugian para korban. Para korban juga dianggap bersalah karena platform trading investasi bodong ini dianggap mirip perjudian.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button