
KASONGAN, Kalteng.co – SR (64) harus menikmati hari tuanya dalam penjara. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul anak di bawah umur, Jumat (05/02/2021).
Perbuatan cabul terjadi Senin (2/2/2021) pukul 11.00 wib di rumah pelaku di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Pelaku mencabuli dua orang anak berusia 12 tahun.
“Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Katingan sedang melakukan penyidikan terhadap kakak berumur 64 tahun tersebut ” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Katingan Aiptu Suprianto.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim melakukan penyidikan Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan SR.
Kasat Reskrim menjelaskan kedua korban datang ke rumah pelaku dengan tujuan mau minta uang, setelah sampai dirumah pelaku kedua korban tersebut langsung diajak masuk rumah oleh pelaku.
Kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dan pelaku mengancam kedua korban untuk tidak memberitahukan kepada orang lain.
“Jangan bepadah lawan orang lain lah. Kena ku bawa parang. Ku matii bubuan ikam,” ujar Kasatreskrim atas pengakuan Korban.
Karena takut akhirnya korban hanya diam. Setelah selesai melakukan aksinya, kakek memberikan uang sebesar Rp. 5 ribu dan Rp10 ribu kepada kedua korban yang kemudian langsung pulang.
Beberapa hari kemudian korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluan saat buang air. Setelah ditanya oleh orang tuanya barulah korban menceritakan peristiwa yang dialami.,
Orang tua korban keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Katingan.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp. 300 Juta. (eri)




