Terungkap! Kecurangan Distribusi MinyaKita, Satgas Pangan Polri Amankan Tersangka

KALTENG.CO-Keberadaan MinyaKita, minyak goreng kemasan sederhana yang ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah, kini menjadi sorotan publik.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah bergerak cepat untuk menindak para pelaku yang melakukan kecurangan dalam distribusi minyak tersebut. Hasilnya, seorang tersangka berinisial AWI telah ditetapkan.







Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan peran AWI dalam kasus yang sedang ditangani oleh penyidik. AWI diketahui sebagai pemilik sekaligus kepala cabang produsen MinyaKita yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT 01/RW 19, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat (Jabar).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan dari penyidik terhadap tersangka, bahan baku minyak goreng curah tersebut, usaha tersebut, didapatkan bahan bakunya dari PT. ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram,” terang Helfi.










Tersangka memperoleh kemasan botol dan pouch MinyaKita dari trader PT. MGS yang berlokasi di Kota Bekasi, Jabar. Harga yang dibayarkan adalah Rp 930 per botol untuk kemasan botol, Rp 680 per piece untuk kemasan pouch satu liter, dan Rp 870 per piece untuk kemasan pouch dua liter.
“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT. MSI dan PT. ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu mereknya adalah MinyaKita,” jelasnya.
Modus Operandi dan Izin Penggunaan Merek
Tersangka menggunakan merek MinyaKita berdasarkan Surat Persetujuan Penggunaan Merek MinyaKita dari Direktorat Jenderal Perdagangan dengan nama perusahaan PT. ARN dan PT. MSI. Penyidik juga telah memastikan bahwa tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2024.
“Dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan (botol) maupun pouch,” beber Helfi.