Hukum Dan Kriminal

Bea Cukai Sita Puluhan Bal Eks Pakaian Impor Illegal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bea Cukai sita puluhan bal eks pakaian impor ilegal. Pengungkapan ini dilakukan terhadap salah satu toko pakaian yang ada di Kota Palangka Raya, belum lama ini.

Dari hasil itu, petugas mendapatkan sebanyak 27 karung pakaian bekas. Dari temuan tersebut, selanjutnya barang itu menjadi barang yang dikuasai oleh negara.

Plh Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, puluhan karung pakaian bekas diduga eks impor ilegal tersebut diamankan dari salah satu toko yang ada di Palangka Raya.

“Ini merupakan hasil penindakan tim gabungan bersama Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi Kalteng,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, hingga saat ini terdapat puluhan toko penjual pakaian bekas diduga eks impor ilegal yang ada di Palangka Raya. Diharapkan, dari penindakan ini dapat menjadi peringatan bagi penjual lainnya untuk bisa segera menghentikan aktivitas tersebut.

“Barang bukti ini kita tegah untuk selanjutnya diteliti guna penyelidikan lebih lanjut. Tentunya barang telah dikuasai negara dan tidak bisa untuk diambil lagi oleh pemiliknya,” urainya.

Ia menjelaskan, jika penjualan pakaian bekas ini telah melanggar sejumlah undang-undang yang tentunya dapat berakibat pada hukum pidana. Diantaranya mengenai kepabeanan dan perlindungan konsumen.

Penindakan akan terus dilakukan bersama tim gabungan sembari sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kesehatan dan potensi pidana yang dapat timbul jika memperjualbelikan pakaian bekas diduga eks impor ilegal.

“Dampak negatif lainnya yaitu masalah resiko kesehatan. Mengingat barang ini adalah limbah dari luar negeri, maka disinyalir dapat tempat bakteri dan kuman,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button