Hukum Dan Kriminal
Bebas Seminggu, Curi Motor Korban Banjir, Masuk Sel Lagi

“Pelaku mengaku baru satu minggu keluar Lapas Klas IIB Pangkalan Bun. Ketika berjalan di lokasi banjir, dia melihat motor terparkir di jalanan. Pelaku lalu menggunakan kunci T dan berhasil membawa kabur motor tersebut,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.(son)




