BNN Kalteng Siap Kolaborasi dengan Masyarakat Adat, Dukung Sanksi Adat bagi Bandar Narkoba
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng menyambut positif deklarasi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang digelar di Betang Hapakat, Sabtu (18/10/2025). Institusi ini menilai langkah masyarakat adat ini sebagai wujud nyata kepedulian terhadap ancaman narkotika yang kini telah merambah hingga ke pelosok daerah.
Plt. Kepala BNN Kalteng, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, menyatakan, pihaknya siap menjalin kolaborasi langsung dengan masyarakat adat, perangkat desa, serta aparat penegak hukum dalam upaya menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkoba.
“Kolaborasi ke depan akan difokuskan pada langkah pencegahan. BNN bersama perangkat desa, mantir adat, dan kepolisian akan turun langsung mendatangi warga yang terindikasi sebagai pengguna maupun pengedar,” jelasnya.
Menurut Ruslan, langkah awal yang akan ditempuh ialah memberikan peringatan dan pembinaan kepada warga yang terindikasi, sebelum dilakukan proses hukum apabila pelanggaran tetap berlanjut. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika di tingkat desa dan komunitas adat.
Menanggapi wacana GDAN yang akan menerapkan sanksi adat berat berupa pengusiran dari tanah Dayak bagi bandar narkoba, Ruslan menyatakan dukungan penuh.
“Itu kami sambut dengan sangat baik. Sanksi adat seperti pengusiran merupakan langkah tegas yang memberi efek jera, sehingga para pengedar berpikir dua kali untuk beraksi di Kalimantan,” tegasnya.
Ia menambahkan, BNN siap memperkuat sinergi dengan masyarakat adat melalui pendekatan berbasis kearifan lokal. Menurutnya, nilai-nilai adat dapat menjadi benteng sosial yang memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika.
“Dengan kolaborasi antara BNN, aparat desa, dan lembaga adat, kami yakin upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah akan lebih efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya.(top)
EDITOR: TOPAN




