Hukum Dan Kriminal

Ini Modus Operandi Madi, Dalang Utama Mafia Tanah di Jalan Hiu Putih

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ini modus operandi Madi, dalang utama mafia tanah di Jalan Hiu Putih Palangka Raya. Dengan menggunakan dalih verklaring, pria berusia 69 tahun ini mengaku-ngaku bahwa ia lah pemilik tanah yang sah.

Hal ini menyebabkan pemilik tanah dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM). Dimana mereka memiliki haknya, tetapi tidak bisa secara utuh memiliki karena adanya para pelaku mafia tanah tersebut.

https://kalteng.co

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, dalam memuluskan aksinya, pelaku menggunakan dokumen keterangan untuk mengklaim tanah.

“Modus operandinya, tersangka Madi ini menggunakan dasar verklaring nomor: 30/1960 tanggal 30 Juni 1960,” katanya saat menerangkan kepada awak media, Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, setelah Undang-Undang Pokok Agraria tahun 60 dibentuk, seharusnya veklaring ini didaftarkan dan diberikan jangka waktu selama 20 tahun. Namun pelaku ini tidak mendaftarkan dokumen yang dimilikinya tersebut.

“Yang harus digaris bawahi pula, veklaring ini juga bukan surat yang dapat menimbulkan hak. Dokumen ini hanya seperti sebuah surat keterangan saja,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button