BeritaKESEHATANNASIONALPENDIDIKAN

Temuan Makanan Tak Layak, Badan Gizi Nasional Berhentikan Sementara Operasional 47 Dapur SPPG

KALTENG.CO-Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas program unggulan pemerintah. Per 28 Februari 2026, BGN resmi menghentikan sementara (suspend) operasional 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia.

Keputusan krusial ini diambil setelah ditemukan serangkaian pelanggaran standar mutu pada menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak layak konsumsi.

Sebaran Kasus dan Temuan Menu Tak Layak

Berdasarkan data dari Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan hingga Sabtu (28/2) pukul 11.20 WIB, sebanyak 47 kasus penyimpangan ditemukan di tiga wilayah kerja utama dengan rincian sebagai berikut:

  • Wilayah I: 5 kejadian.

  • Wilayah II: 30 kejadian (wilayah dengan temuan terbanyak).

  • Wilayah III: 12 kejadian.

Laporan verifikasi lapangan mengungkap fakta yang memprihatinkan. Tim pengawas menemukan berbagai komponen makanan yang membahayakan kesehatan, di antaranya:

  1. Roti yang sudah berjamur.

  2. Buah busuk hingga ditemukannya belatung.

  3. Lauk pauk dalam kondisi basi.

  4. Telur yang mentah atau sudah busuk.

  5. Standar kualitas gizi yang tidak sesuai regulasi.

Ketegasan BGN: “Kesehatan Anak Bukan Bahan Kompromi”

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa penghentian operasional ini adalah bentuk mekanisme pengendalian mutu (quality control) yang bersifat mutlak.

“Kami tidak mentolerir penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara untuk evaluasi menyeluruh,” ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Nanik, program MBG bukan sekadar pembagian makanan, melainkan pertaruhan kredibilitas negara dalam menjamin asupan gizi generasi mendatang. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari manajemen dapur, rantai distribusi, hingga prosedur kontrol kualitas di titik akhir.

Sanksi Administratif dan Syarat Beroperasi Kembali

Meskipun dalam beberapa kasus makanan bermasalah tersebut berhasil ditarik sebelum sampai ke tangan siswa, BGN tetap menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola SPPG yang melanggar.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pembelajaran sistemik agar seluruh penyelenggara program di seluruh Indonesia tidak main-main dengan standar keamanan pangan.

Kapan SPPG bisa beroperasi kembali? BGN menetapkan syarat ketat bagi unit yang saat ini sedang disuspensi:

  • Wajib memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan yang diberikan tim pengawas.

  • Melalui proses evaluasi ulang pada manajemen dan rantai pasok.

  • Dinyatakan lolos verifikasi ulang secara faktual oleh Badan Gizi Nasional.

“Kami ingin memastikan kualitas benar-benar terjaga sebelum layanan dibuka kembali,” tutup Nanik. (*/tur)

Related Articles

Back to top button