Kasus Penggelapan Tanah Dinilai Tersendat, Korban Protes Lambatnya Penyelesaian Perkara

Setelah itu, kliennya kembali membeli lahan dari warga di Jalan Raya Pelantaran-Parenggean Km 8 hingga Km 11 seluas 28 hektar dan satu unit ruko seluas 48 meter persegi di Jalan Sudirman Kota Sampit Km 4,5 dengan harga Rp141 juta di Desa Keruing Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. Agar memiliki kekuatan hukum, pembayaran antara pembeli dan penjual berlangsung disaksikan notaris.
“Lahan inilah yang dipercayakan pengusaha dari Medan dan Bandung itu kepada HK untuk mengelola atau mengurusnya. Pengelolaan lahan yang dilakukan terlapor ini berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2021.
Ketika para pengusaha selaku pemilik tanah tersebut menanyakan terkait berkas dan lahan yang di urus, HK berkilah selalu dalam proses. Akibatnya mulai muncul kecurigaan dari para pemilik tanah tersebut.
Karena curiga, kliennya melakukan pengecekan ke notaris, semua sertifikat dan berkas sudah diserahkan kepada HK. Namun, setelah dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, HK selalu berusaha mengelak.
“Upaya kekeluargaan sudah ditempuh namun HK dianggap tidak memiliki itikad baik. Akhirnya, Alpin beserta tiga pengusaha lain membawa kasus ini ke ranah hukum,” tandaanya.
Perlu diketahui bahwa setelah dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng, HK kemudia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Terpisah Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra S mengungkapkan, bahwa penuntut umum
lah yang menentukan suatu perkara sudah lengkap untuk memenuhi syarat formil dan materil serta layak diajukan
ke pengadilan.
“Dalam perkara ini Penuntut umum menilai
alat bukti yang diajukan penyidik dalam berkas perkara dalam proses penyidikan belum cukup atau belum kuat, sehingga Berkas Perkara dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk untuk di lengkapi (Pasal
110 KUHAP),” paparnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu menyebutkan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami masih melengkapi P19 dari JPU,” pungkasnya. (oiq)



