KASUS TIPIKOR

Tiga Kantor di Sampit Digeledah, Imbas Dugaan Tipikor Dana Hibah

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, barang tersebut dibawa ke kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya untuk diamankan.

Diketahui, perkara dugaan tipikor ini bersumber dari APBD Kotim mulai tahun 2021-2023, dengan total keseluruhan dana hibah yang diterima dan dikelola KONI Kotim berjumlah Rp 30.241.028.165,00.

“Oleh KONI Kotim, dana hibah dipergunakan untuk membiayai kegiatan seperti pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang–cabang olahraga di bawah pembinaan KONI Kotim, serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalteng XII 2023 di Sampit,” urainya.

Namun, dalam pelaksanaannya KONI Kotim diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah yang diterima dari APBD Kotim, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Sementara itu, hingga saat ini tim penyidik masih mendalami alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button