Hukum Dan Kriminal

Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Jelaskan Sanksi Hukum Pemalsuan Dokumen

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., menjelaskan, pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana serius yang memiliki sanksi tegas sesuai hukum berlaku di Indonesia.

Menurutnya, tindakan pemalsuan dokumen diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan memiliki beberapa pasal yang mengatur jenis serta sanksi bagi pelaku.

“Pemalsuan dokumen dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun jika pelaku membuat atau menggunakan dokumen palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Bahkan, jika dokumen palsu tersebut merupakan akta otentik, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 264 KUHP yang ancamannya lebih berat, yakni pidana penjara hingga 8 tahun,” jelas Suriansyah Halim kepada Kalteng.co, Selasa (21/1/2025).

Ia menambahkan, pemalsuan dokumen yang menyangkut pemberian keterangan palsu dalam akta otentik diatur dalam Pasal 266 KUHP. “Dalam kasus ini, baik pelaku yang memalsukan maupun yang menggunakan dokumen palsu dapat dijerat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.

Suriansyah Halim menekankan, pentingnya masyarakat memahami konsekuensi hukum terkait pemalsuan dokumen. Ia mengingatkan, tindakan ini tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi dapat merusak sistem administrasi dan kepercayaan publik.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dalam beberapa kasus tertentu, pemalsuan dokumen yang melibatkan dokumen kependudukan, perbankan, atau sertifikat tanah juga dapat dikenakan aturan khusus di luar KUHP, seperti Undang-Undang Administrasi Kependudukan atau UU Agraria. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam menindak pelaku pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Suriansyah Halim mengimbau agar masyarakat segera melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Jangan ragu untuk melibatkan aparat penegak hukum jika menemukan hal tersebut, karena tindakan ini adalah bentuk kejahatan yang harus dihentikan,” pungkasnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button