Hukum Dan Kriminal

Konflik Lahan Desa Pelantaran, Irjen Purn Ricky Sitohang Minta Polres Kotim Profesional

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Konflik lahan Desa Pelantaran, Irjen Pol Purn Ricky Sitohang minta Polres Kotim profesional. Sengketa lahan yang terjadi di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir.

Pemilik lahan kebun seluas 700 hektare itu, Alpin Laurence dan kawan-kawan terus melakukan upaya agar hak-hak yang semestinya dapat diraih kembali.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Baru-baru ini, Alpin dkk menunjuk dan mendatangkan Kuasa Hukum Irjen Pol Purn Ricky Herbet P Sitohang untuk meninjau langsung ke kebun sawit di Desa Pelantaran, Jumat (24/3/2023).

Didampingi Wahyu Daeny selaku salah satu pemegang saham, rombongan disambut  masyarakat Pelantaran. Mereka kemudian mentelaah dan mengumpulkan semua persoalan agar dapat mengetahui titik terang permasalahan tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ricky mengatakan, kedatangannya ini untuk menyelesaikan permasalahan tentang konflik lahan perkebunan yang selama ini dikelola Alpin Lawrence dengan mempekerjakan adiknya Acen alias Hok Kim yang ada di sana.

“Setelah semua pokok permasalahan dan dokumen-dokumen dikumpulkan, memang kita bisa melihat ada beberapa hal yang harus dicermati tentang pembuatan akta yang diduga dipalsukan,” katanya.

Menurutnya, pemalsuan akta ini diduga  tidak sesuai peruntukannya. Pertama, menggunakan KTP yang tidak sesuai tanggal waktu dengan akta yang dikeluarkan dengan waktu yang berbeda.

“Jadi akta keluar, sementara KTP nya sudah berlalu pada tahun berikutnya, jadi kan sudah tidak cocok. Berarti kelihatan sekali secara kasat mata ada pemalsuan. Contohnya akta keluar pada 2010, sedangkan KTP 2017. Kan sudah tidak nyambung,” urainya.

Ia juga melihat adanya dokumen laporan pertanggungjawaban, baik laporan pertanggungjawaban keuangan, ataupun pengelolaan. Dimana Hok Kim melaporkan kepada Alpin Lawrence untuk laporan pertanggungjawaban tersebut.

Secara tata hukum logika, seseorang melaporkan pertanggungjawaban kepada orang lain, berarti posisi yang melaporkan ini posisi yang di bawah, melaporkan kepada atasannya atau pimpinan atau pemilik.

“Kalau dia (Hok Kim, Red) beranggapan sebagai pemilik lahan, lalu mengapa melaporkan dokumen pertanggungjawaban kepada Alpin Laurence dkk,” paparnya.

Menanggapi pelaporan yang kini ditangani Polres Kotim, ia juga meminta kepolisian yang menangani kasus ini tetap melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum yang konstruktif, yang berpihak kepada kebenaran dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.

“Saya masih punya keyakinan penuh bahwa Polres Kotim akan mengambil langkah yang konstruktif untuk memutuskan perkara ini agar tidak terjadi ketimpangan di tengah masyarakat, agar tidak terjadi persinggungan di masyarakat, yang mengakibatkan dampak yang lebih luas,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button