Kabar DaerahKuala Kurun

Polsek Manuhing Amankan Spesialis Pembobol Warung

KUALA KURUN, Kalteng.co-Polsek Manuhing menangkap pencuri di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Pelaku beraksi tepat saat Tahun Baru, Jumat (01/01/2021).

Kapolsek Manuhing Ipda Juwito SE membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian yaitu DD (25)  dan  Ir, asal Kabupaten Garut, Jawa Barat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Barang bukti yang diamankan 1 unit TV LED Merk LG 21 Inci warna hitam, satu digital matrik warna hitam, satu buah linggis, satu buah parang, satu slop Rokok Sampoerna, Uang Rp 300 ribu, Uang Rp200 ribu, satu slop Rokok Sampoerna isi 10 Bungkus, satu buah inverter warna kuning emas, satu buah Powerbank warna pink, sebelas bungkus rokok Marlboro Filter, tiga  bungkus rokok Marlboro merah, tiga  bungkus rokok esse change juice dan satu unit sepeda motor  merek Honda Beat warna Hitam Orange.

“Kronologi singkat dimana pemilik warung pulang dari Kota Palangka Raya. Sesampai di rumah ibunya di Desa Fajar Harapan Pelapor melihat jendela warung telah terbuka. Kemudian masuk dalam rumah melihat baju-baju berantakan. Setelah itu, ia bersama Tri Masrohati melakukan pengecekan dalam warung ternyata rokok-rokok habis dan mengecek dalam kamar tidur, televisi dan barang lainnya hilang, “ungkap Kapolsek.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjut tambah Juwito, dimana  atas kejadian. Sukanti mengalami kerugian materiil senilai Rp25 juta kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Manuhing.

“Dari hasil informasi masyarakat pelaku dapat kami ketahui dan kami langsung melakukan pengejaran sampai ke Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur. Informasinya kedua pelaku ini kerap kali melakukan pencurian, dan hasil curian mereka jual kembali ke daerah lain,”tambah Juwito.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Manuhing, untuk pasal yang dikenakan yaitu pencurian pemberatan Pasal 363 KUHP.

“ Pidana penjara paling lama lima tahun menanti kedua tersangka atas perbuatan yang mereka lakukan,”pungkas nya.(okt)

Related Articles

Back to top button