Lenyapkan Kampung Narkoba Ponton Didukung Masyarakat Kalteng

Elia menambahkan, tidak hanya di kota Palangka Raya, harusnya penindakan juga dilakukan semua kaupaten yang ada terindikasi peredaran narkotika.
“Intinya jangan sampai ada lagi sutau lokasi yang dengan mudahnya berjualan dan terjadinya transaksi narkotika apapun jenis dan alasannya. Tidak ada toleransi,” pungkasnya.
Ungkapan lain, disampaikan Ketua Forum Pemuda Dayak (FORDAYAK) Kalteng Bambang Irawan. Fordayak mendukug pemberangusan kawasan rawan peredaran narkoba. Tidak hanya di Palangka Raya tetapi juga Kalteng.
“Semoga pemerintah punya strategi agar kawasan itu bersih dan menjadikan kegiatan positif hingga bisa memberdayakan masyarakat ditempat tersebut. Bahkan bisa ada gabungan ormas di posko di lokasi, sehingga mendorong agar memberantas peredaran narkoba dan jika perlu membuat posko atau kegiatan positif secara berkelanjutan di kawasan tersebut,” tegasnya.
Pihaknya juga sepakat agar lokasi tersebut dibersihkan dari peredaran narkotika.
”Kami mengapresiasi pemberangusan narkoba di lokasi itu. Agar itu menjadi perhatian aparat dan masyarakat untuk bisa memberantas peredaran narkoba daerah itu dan Kalteng umumnya. Semoga giat tersebut dilakukan secara bersinergi bersama pihak lain,” pungkasnya.
Sementara itu, secara tegas Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menyatakan, Polda Kalten gdan jajaran tetap berkomitmen untuk tetap melakukan pemberantasan tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng.
Hal tersebut dapat dilihat dari pengungkapan tindak pidana Narkoba selama tiga tahun terakhir yang semakin meningkat.
Tahun 2020, pengungkapan narkoba Polda Kalteng dan Jajaran sebanyak 628 kasus dengan tersangka sebanyak 757 orang dan barang bukti berupa shabu sebanyak 13.734,61 gram, ekstasi sebanyak 171,5 butir, Carnophen (Karisoprodol) sebanyak 7.719 butir dan Obat keras berbagai merk sebanyak 29.327 butir.
Lalu, tahun 2021, pengungkapan narkoba Polda Kalteng dan Jajaran sebanyak 642 kasus dengan tersangka sebanyak 761 orang dan barang bukti berupa shabu sebanyak 16.383,52 gram, ekstasi sebanyak 31 butir, Carnophen (Karisoprodol) sebanyak 3.128 butir dan Obat keras berbagai merk sebanyak 4.948 butir serta miras sebanyak 1.401 botol dan 120 liter.



