Pembunuhan di Desa Pelantaran, Ditreskrimum Tetapkan Tiga Tersangka

PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Pembunuhan di Desa Pelantaran, Ditreskrimum tetapkan tiga tersangka. Hingga kini penyidik kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan dan menggali keterangan dari saksi-saksi mengenai perkara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa di lahan sengketa antara Alpin Lawrence dengan Hok Kim alias Acen di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur tiba-tiba pecah. Diduga massa bayaran menyerang dan mengeroyok masyarakat, pada Senin (11/9/2023) siang lalu.
Dimana dalam insiden berdarah itu satu orang bernama Saudi yang merupakan warga Desa Pelantaran dinyatakan meninggal dunia, sedangkan ada empat lainnya dikabarkan mengalami luka-luka.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng kembali memeriksa salah seorang saksi. Saksi kali ini merupakan Pani (41), korban selamat dari insiden tersebut. Saat pemeriksaan, ia didampingi langsung Kuasa Hukum Ornela Monty, Selasa (19/9/2023).
Ketika dikonfirmasi, Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
“Sudah ada yang ditetapkan tersangka mas,” katanya singkat kepada awak media melalui pesan singkat whatsapp.
Hal senada diutarakan oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. Ia membeberkan jika penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum telah melaksanakan pemeriksaan tersangka dalam kasus tersebut.
“Penangkapan dan penahanan ini dilakukan terhadap Deny, Hartoyo dan Henson alias Cuncun tentang perkara Dugaan Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” urainya.
Menurutnya, dikarenakan kondisi ketiga tersangka sedang mengalami luka berat, maka ketiganya masih harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palangka Raya.
“Ketiga tersangka selama menjalani perawatan di Rumah sakit bhayangkara dijaga atau dikawal dari anggota Ditsamapta Polda Kalteng,” sebutnya.
Sementara itu, Ornela Monty menuturkan, pada hari ini pihaknya memenuhi panggilan penyidik untuk kebutuhan pemeriksaan lanjutan. Dimana korban selamat Pani dan seorang saksi Tauhid diminta keterangan seputar perkara pembunuhan dan penyerangan tersebut.
“Dari pertanyaan seputar awal mula kejadian dan kronologi. Ada 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik saat itu,” ucapnya.
Dengan ditetapkannya tersangka pada kasus ini, ia mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polda Kalteng dalam menindaklanjuti kejadian yang merenggut nyawa satu korban tersebut.
“Sudah naik sidik, makanya kami diminta untuk datang guna diminta keterangan lebih lanjut. Kita berharap seluruh pelaku penyerangan dapat tertangkap,” tandasnya. (oiq)