Pengiriman Ganja dari Medan ke Kotawaringin Barat Digagalkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menggagalkan pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Medan, Sumatra Utara, ke Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (14/1/2025) lalu.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan, keberhasilan ini berawal informasi dari Posko Interdiksi BNN RI mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Setelah paket tiba di Kotawaringin Barat, tim melakukan control delivery dan mengantarkan paket tersebut ke sebuah kafe bernama Kopi A’Long di Jalan Malijo, Madurejo, Kecamatan Arut Selatan,” katanya, Rabu (5/2/2025).


Paket tersebut diterima oleh pegawai kafe, sebelum akhirnya diambil seorang pria berinisial HD. Setelah dilakukan interogasi, HD mengaku hanya disuruh seseorang berinisial HTS untuk mengambil paket tersebut.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan kembali melaksanakan control delivery ke rumah HTS di Jalan HM. Rafi’i, Komplek BTN Beringin Rindang, Gang Rindang V, RT 006, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
“HTS berhasil diamankan, dan saat paket dibuka disaksikan ketua RT setempat, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 105,25 gram,” tambah Ruslan.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke BNNP Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan, yakni 1 bungkus plastik berisi daun ganja kering seberat 105,25 gram, 1 unit handphone, 1 timbangan digital warna putih, 1 kotak kardus pembungkus paket, 1 bubble wrap hitam, 1 resi pengiriman paket dan 3 lembar kertas papir rokok dan filter tips.
“HTS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN