Ratusan Pengendara Palangka Raya Diberi Teguran, Knalpot Brong Jadi Primadona
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ditlantas Polda Kalteng terus memperketat penegakan aturan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar.
Sejak Januari hingga awal November 2025, sekitar 400 pelanggaran lalu lintas telah ditindak di seluruh wilayah.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Kalteng, Kompol Teuku Zia mengungkapkan, pelanggaran terbanyak masih didominasi oleh penggunaan knalpot bising.
Selain itu, banyak pula kendaraan yang kedapatan menggunakan lampu modifikasi tidak sesuai ketentuan serta tidak memiliki dokumen resmi.
“Sebagian besar pelanggar sudah kami beri teguran untuk segera memperbaiki kendaraannya agar sesuai standar,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Kompol Teuku Zia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan di jalan raya.
Ia juga mengingatkan, pengendara yang kembali melanggar akan dikenakan sanksi lebih tegas.
“Untuk saat ini kami masih melakukan teguran, tapi jika pelanggaran diulangi, sanksi akan diterapkan sesuai aturan,” tambahnya.
Tidak hanya kepada pengguna jalan, Ditlantas juga mengimbau para pedagang onderdil agar tidak menjual knalpot bising yang digunakan di jalan umum.
Menurutnya, penggunaan knalpot semacam itu hanya diperbolehkan untuk kegiatan tertentu seperti balap resmi di sirkuit.
“Pengawasan akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kalteng. Kami ingin menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




