Tipikor Gedung Expo Sampit, Dua Tersangka Telah Ditahan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengamankan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan gedung fasilitas Expo Sampit.
Dua tersangka yang diamankan yakni FZ dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kotawaringin Timur berinisial ZL.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung fasilitas Expo Sampit yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019-2020.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar.
“Dalam menggunakan APBD itu, diduga para tersangka ini dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi merugikan negara,” katanya, Senin (19/8/2024).
Lanjutnya, untuk ZL yang merupakan seorang pejabat ini kita amankan di Jakarta. Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, tersangka yang sebelumnya masuk DPO ini diamankan pada 17 Agustus 2024.
“Tersangka diamankan di sebuah Apartemen Green Pramuka Jakarta. Setelah berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng guna kepentingan proses pengembangan lebih lanjut,” urainya.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui masing-masing peran dari mereka pada perkara tersebut,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN