Hukum Dan Kriminal

Tujuh Penjarah TBS Kelapa Sawit di PT AKPL Dibui

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tujuh penjarah TBS kelapa sawit di PT AKPL dibui. Pengungkapan tindak kejahatan itu dilakukan Jajaran Satreskrim Polres Kotawaring Timur (Kotim). 

Tindak pidana pencurian terhadap Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit itu terjadi di areal perkebunan milik PT Agrokarya Prima Lestari (AKPL) yang terletak di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, pada Desember  2023 lalu.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, bahwa dalam perkara pencurian ini pelaku utamanya adalah tersangka berinisial BH. Kemudian ada enam tersangka lainnya yang turut membantu, yakni UC, EW, M, H, P dan S. 

“Enam orang terduga lainnya ini berperan sebagai penyedia jasa yang turut membantu dan memfasilitasi, sekaligus menjadi sopir dan pemegang SPK hingga pabrik pengolah TBS hasil jarahan dari terduga pelaku BH,” katanya, Rabu (17/4/2024).

Lanjutnya didampingi Kasatreskrim AKP Besrom Purba, dari pengungkapan itu pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat jenis pikap dan mini bus, lalu empat buah alat pemanen sawit, satu buah arco dan TBS kurang lebih seberat 2 ton.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Selain itu, ada enam unit kendaraan roda enam jenis Dump Truck dan bukti transaksi penjualan sawit dengan total kerugian yang dialami oleh PT AKPL mencapai puluhan miliar atas penjarahan yang tersebut,” bebernya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya terkait masalah pencurian TBS yang sering terjadi.

“Salah satunya, dengan mengedepankan peran Satgas PKS (Penyelesaian Konflik Sosial) di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kalteng dalam mengidentifikasi semua persoalan dan permasalahan yang terjadi di wilayahnya,” urainya. 

Kemudian agar menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait dan meningkatkan langkah tindakan Kepolisian dengen mengedepankan preemtif dan preventif seperti patroli, penyuluhan dan pembinaan terhadap masyarakat, sekaligus pendekatan bersama para tokoh setempat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kotim untuk tetap selalu menjaga kondusifitas kamtibmas serta tidak melakukan penjarahan sawit, jika tidak ingin terseret dalam permasalahan hukum,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button