PEMKO PALANGKA RAYA

Kaji Banding, Pelajari Penarikan Retribusi Menara Telekomunikasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co- Dinas Komunikasi Informasi Statistik Persandian (Diskominfo SP) Kota Palangka Raya baru – baru ini melakukan kegiatan kaji banding ke kantor Diskominfo Banjar Baru.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Diskominfo SP Kota Palangka Raya Fifi Arfina mengatakan, tujuan pihaknya berkunjung ke Diskominfo Banjar Baru ini adalah dalam rangka bagaimana penerapan atau implementasi.

Tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ada di Banjar Baru, dimana berdasarkan data dan hasil laporan Diskominfo Banjar Baru terdapat 132 menara telekomunikasi.

Dari 132 menara tersebut, pihak Kota Banjar Baru berhasil menarik retribusi daerah sebesar Rp 489 juta per tahun. Yang tentunya merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Banjar Baru.

“Kita telusuri ternyata dasar hukum penarikan retribusi menara telekomunikasi di Kota Banjar Baru ini adalah berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 32 tahun 2020 tentang penetapan formulasi perhitungan dan besar tarif retribusi menara telekomunikasi,” ungkapnya kemarin.

Sambungnya, berdasarkan dasar hukum tersebut akan menjadi dasar perhatian dari pihaknya, sehingga di Kota Palangka Raya sendiri nantinya bisa mengeluarkan dasar hukum atau perwali yang serupa.

“Semoga dengan adanya kegiatan kaji banding ini, semoga implementasi penarikan retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini bisa diterapkan di Kota Palangka Raya demi meningkatkan PAD,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button