PEMKO PALANGKA RAYA

Pemko Palangka Raya Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan di Bukit Pararawen 

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satpol PP Palangka Raya bersama Lurah Palangka kembali menghentikan sementara kegiatan pembangunan perumahan di Jalan Bukit Pararawen, Jumat (20/6/2025).

Tindakan penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Berdasarkan hasil peninjauan langsung di lokasi, pembangunan dinilai melanggar aturan karena belum melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyatakan, aktivitas pembangunan belum memenuhi syarat legal formal.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan, tidak adanya papan proyek di lokasi menjadi salah satu pelanggaran mendasar.

“Papan informasi proyek yang memuat identitas pengembang tidak ditemukan di area pembangunan, padahal hal ini diwajibkan sesuai regulasi,” ungkapnya.

Selain itu, pihak pengembang juga belum mengantongi sejumlah dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Lahan dan Lingkungan Hidup (PKPLH), serta sertifikat standar yang telah diverifikasi.

“Karena belum ada izin lengkap, kami minta seluruh kegiatan pembangunan dihentikan hingga semua dokumen perizinan selesai dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Berlianto.

Pemko memberikan waktu selama lima hari kerja kepada pengembang untuk melengkapi semua persyaratan. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka akan dilakukan penertiban dan pembongkaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya dalam menciptakan tata kelola kota yang lebih tertib dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Langkah ini bukan untuk mempersulit investasi, melainkan memastikan bahwa setiap pembangunan memberi kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tetap memperhatikan penyediaan fasilitas umum dan sosial,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button