Kuala Kapuas

Sebar Video Asusila, Pemuda Kapuas Ditangkap di Palangka Raya

Video dikirim melalui medsos whatsapp dengan nomor 08215916xxxx yang dikirim ke nomor whatsapp salah satu keluarga korban, sehingga saat itu langsung memberitahukan kepada orangtua korban. Karena masih ada hubungan keluarga dengan pelapor/korban tentang adanya penyebaran video, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Barat.

“Tersangka Marjuki Idham, dijerat tindak Pidana Perkara dugaan penyebaran video asusila melalui media sosial whatsapp, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya. (alh)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button