OPINI

Peran Perawat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kalteng

Kami kadang terlupakan dan kadang diingat sesaat bila diperlukan. Orang hanya mengenal kami sebagai sesosok paramedis dalam arti general. Dipanggil suster (sosok perempuan) ketika saatnya di rumah sakit. Disapa Pa Mantri (laki-laki) bila berada di tengah masyarakat. Padahal Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan bahwa kami adalah Perawat (ners /vokasi) yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan. Baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah telah mengumumkan kasus Covid-19 pertama pada Maret 2020. Perawat sebagai salah satu profesi kesehatan tentunya menjadi garda terdepan dalam menangani virus Corona di seluruh dunia. Pandemi Covid-19 bukan hanya menyangkut persoalan medis dan ekonomis. Tapi juga menjadi persoalan etis yang membutuhkan refleksi yang lebih dalam.
Maka diperlukan kerja sama dan sinergitas antara berbagai pemangku kepentingan seperti ahli kesehatan, ekonom, penentu kebijakan (pemerintah), dan ahli etika, untuk mencari solusi atas persoalan yang muncul.
Perawat merupakan profesi yang memiliki peran dalam perkara darurat. Yaitu perawat mampu mempersiapkan segala sesuatu untuk menangani perkara tersebut. Membuat keputusan yang lugas. Cepat. Tepat. Berperan dalam proses pemulihan yang dilakukan oleh masyarakat atau klien. Peran-peran tersebut sering kali diremehkan oleh masyarakat karena berpikir tindakan tersebut merupakan tugas dokter. Sedangkan masyarakat menganggap perawat hanyalah sebatas “pembantu” dalam menangani masalah kesehatan.
Tidak hanya itu, banyak masyarakat yang kurang puas dengan kinerja perawat karena beberapa perawat berperilaku tidak professional. Misal, kurang ramah, cuek, dan tidak fokus pada saat bekerja.
Di Kalteng, total kasus positif yang dilaporkan hamper mencapai seribu kasus. Kondisi ini sangat penting diperhatikan seperti yang disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltang H Sugianto Sabran yang terus menerus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam penanganan Covid-19. Kuncinya, dengan senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah.
Peran perawat di sini salah satunya memahami kode etik yang sudah disepakati. Dari kode etik dan hubungannya dengan pandemi adalah bahwa perawat harus tetap menjaga kode etik dan melakukan pengaplikasiannya dalam menangani situasi saat ini.
Kode etik sangat mempengaruhi kinerja dan kualitas perawat serta pandangan pasien serta masyarakat terhadap perawat. Pasien akan cepat sembuh apabila ditangani dengan baik oleh perawat. Penanganan berupa praktik yang baik berhubungan dengan kode etik, yaitu perawat mengembangkan diri melalui kegiatan-kegiatan peningkatan mutu agar dapat meningkatkan kualitas asuhan keperawatan.
Asuhan keperawatan yang diberikan juga harus dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pasien. Selain memberikan asuhan keperawatan secara langsung kepada pasien, perawat juga memberikan penyuluhan terkait covid-19 agar masyarakat dapat lebih berhati-hati di tengah situasi genting seperti ini. Perawat juga memberikan energi positif kepada sekitarnya agar lingkungan kerja menjadi kondusif.
Kondisi etik yang dijelaskan di atas sangat penting baik bagi kehidupan di rumah sakit maupun di masyarakat yang menyangkut pedoman perilaku sebagai penjabaran kode etik yang sudah tertuang dalam SK. DPP PPNI Np:043/DPP.PPNI/SK/K.S/VIII/2017. Berisi mengenai perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Di antaranya perawat memperlihatkan PHBS di lingkungan, perawat melakukan bimbingan kepada masyarakat untuk hidup sehat dan berpartisipasi aktif dalam upaya kesehatan, perawat melakukan Germas melalui, CPTS, pakai masker, physical distancing, dll. Perawat juga mengajarkan masyarakat tentang bencana dan mengajarkan lingkungan bersih dan nyaman.
Seorang perawat profesional tentunya harus memahami dan menerapkan konsep dasar etik dalam keperawatan. Kegagalan dalam memenuhi hal tersebut dapat memberikan dampak akan menurunnya tingkat kepercayaan pada profesi perawat. Sedangkan profesi keperawatan merupakan profesi yang mulia yang berarti tingkat kepercayaan masyarakat padanya sangat tinggi. Hal tersebut harus dilakukan seorang perawat kapan pun dan di mana pun pada saat bertugas. Seperti halnya pada masa pandemi Covid-19 ini. Perawat tentunya tidak boleh melupakan konsep dasar etik dalam melakukan kewajibannya sebagai caregiver (pemberi asuhan keperawatan).(*)

Penulis adalah anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Kalteng.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button