Sektor Perbankan Tumbuh Positif

PALANGKA RAYA kalteng.co– Kondisi Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam kondisi baik dan terkendali, meskipun terdapat penurunan di beberapa indikator. Namun pertumbuhan positif masih mendominasi pada indikator sektor keuangan yang ada. Pada sektor perbankan, secara keseluruhan indikator mengalami pertumbuhan yang positif jika dibandingkan dengan tahun lalu, baik dari sisi Aset, Dana Pihak Ketiga maupun Kredit.
“Kredit mengalami pertumbuhan sebesar 8,95 persen (yoy). Sedangkan aset dan dana pihak ketiga masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar 17,14 persen (yoy) dan sebesar 15,58 persen (yoy),” ucap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy, baru-baru ini.
Lanjut dia, pertumbuhan terbesar dana pihak Ketiga didominasi tabungan yang tumbuh 17,52 persen (yoy). Sedangkan pada sisi kredit, proporsi kredit terbesar masih didominasi sektor konsumsi, yaitu 32,16 persen dari total kredit yang diberikan dengan sektor terbesar kepemilikan rumah tangga lainnya.
Adapun tingkat non performing loan (NPL) atau kredit macet pada sektor erbankan di Provinsi Kalteng bulan September adalah 1,36 persen. Meskipun terdapat kenaikan 0,34 persen jika dibandingkan dengan posisi Desember 2019, dengan adanya berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh OJK, maka laju peningkatan tersebut masih terkendali dan masih berada pada threshold yang telah ditetapkan.
Menurut dia, terdapat sedikit perlambatan pada industri keuangan non bank, yaitu jumlah piutang pembiayaan mengalami penurunan sebesar 9,01 persen (yoy), serta premi pada asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing mengalami penurunan 14,76 persen (yoy) untuk Asuransi Umum dan 12,81 persen (yoy) untuk Asuransi Jiwa, namun penurunan premi tersebut juga diiringi dengan penurunan klaim pada asuransi umum sebesar 32,44 persen (yoy) namun meningkat untuk asuransi jiwa 2,69 persen (yoy).
“Hal berbeda terjadi pada sektor pasar modal, yaitu jumlah investor mengalami peningkatan yang cukup tinggi, yaitu 49,93 persen (yoy) Agustus 2020. Selain itu jumlah transaksi pada pasar modal juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu 89,45 persen (yoy) Agustus 2020,” ungkapnya.
Terkait perkembangan implementasi dari Peraturan OJK tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercylical dampak penyebaran Covid-19 pada sektor perbankan dan industri keuangan non bank.
“Sampai akhir Juni 2020, perbankan telah merestrukturisasi 37.261 debitur dengan nominal Rp2,84 T, dimana 29.718 debitur merupakan pelaku UMKM dengan nominal Rp2,05 T,” tandasnya. (aza)



