Palangka Raya

Sidang Tipikor Tembok Ambruk, PH Bacakan Eksepsi

Selanjutnya, terang penasihat hukum, terhadap kerugian tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara pidana pada terdakwa dan terdakwa Kamarul Hidayat (berkas perkara terpisah).

“Terkait perbuatan terdakwa dalam kaitan pekerjaan lanjutan tembok keliling yang ambruk, maka perbuatan tersebut pada pokoknya dapat dijabarkan,” tambahnya.

“Bahwa terdakwa tidak menggunakan manajemen konstruksi dan hanya menggunakan konsultan pengawas. Terdakwa tidak pernah melibatkan ahli sesuai syarat dokumen lelang dan atas perbuatan saksi Dedy Indarto tersebut diketahui terdakwa,” katanya.

Selain itu, tambah penasihat hukum, terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan ke lapangan terhadap personel seluruh tenaga ahli CV Kreasi Borneo Enginer dan baru mengetahui hal tersebut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kemenkumham RI.

“Dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan saksi Syahrudin yang dipercaya saksi Kamarul Hidayat, Terdakwa mengetahui Syahrudin tidak termasuk dalam struktur organisasi PT Anugerah Bayuarya Perkasa,” katanya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button