Sidang Tipikor Tembok Ambruk, PH Bacakan Eksepsi

Oleh karena pekerjaan ini adalah pekerjaan lanjutan, ujar penasihat hokum, maka dengan sendirinya dipastikan terdapat pekerjaan sebelumnya.
“Dengan demikian dalam perkara a quo dipastikan terdapat pekerjaan pihak lain dalam pekerjaan yang dilakukan terdakwa. Atas dasar ini patut dipertanyakan, apa penyebab robohnya tembok keliling tersebut? Apakah karena perbuatan terdakwa dalam pekerjaan lanjutan ataukah perbuatan pihak lain dalam pekerjaan sebelumnya,” tegas penasihat hukum.
Ini memperlihatkan pada kita, tandasnya, bahwa tembok keliling tersebut ambruk mulai dari pondasinya pekerjaan 2010. Dengan sendirinya bagian atas yang dikerjakan tahun 2017 pun ikut ambruk pula.
“Maka apa yang dinyatakan ahli teknik bangunan di atas yang intinya menyatakan robohnya tembok tersebut sebagai akibat pekerjaan tahun 2010 yang dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya atau tidak mengacu pada mutu pondasi food plate menerus sesuai perencanaan K-300 yang berdasarkan penelitian ahli, foot plate menerus, Kedalaman/ukuran tinggi pondasi tidak sesuai rencana, tinggi rencana=125 cm namun yang terlaksana tingginya hanya rata-rata=86 cm terbukti benar dan tidak dapat dibantah berdasarkan factual di lapangan,” tukasnya.
Bahwa bertolak pada keterangan ahli di atas, tambah penasihat hukum, maka sangatlah jelas dakwaan JPU terhadap terdakwa adalah obscuur lible sebab tidak berdasarkan hal yang sebenarnya yang terungkap dalam proses penyidikan, dalam hal ini terkait dengan adanya fakta yang sesungguhnya yang terjadi pada tahun 2010.



