Palangka Raya

Tarif PCR RSUD Kota Sesuai Edaran Kemenkes

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tarif PCR RSUD Kota sesuai edaran Kemenkes. Beberapa waktu lalu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin berencana membuat sebuah surat imbauan kepada Rumah Sakit Penanganan Covid-19 agar bisa menurunkan tarif swab PCR secara mandiri sesuai dengan SE Kemenkes RI.

Dimana dengan harapan selain memberi keringanan masyarakat, juga harapnya bisa meningkatkan angka testing di Kota Palangka Raya. Dengan semakin tinggi testing yang dilakukan maka semakin terdeteksi sebaran Covid-19

Menindak lanjuti hal tersebut, sebagai Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya. RSUD Kota Kalampangan melakukan penyesuaian tarif uji usap (Swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) mandiri sesuai Kemenkes RI.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Ya benar kami lakukan penyesuaian tarif uji usap PCR dengan permohonan Mandiri dengan besaran 525 ribu rupiah, sesuai dengan edaran Kementerian Kesehatan,” ucap Direktur RSUD Kota dr Abram Sidi Winasis kepada awak media baru – baru ini.

Dikatakannya, meskipun mengalami penurunan tarif dirinya memastikan pelayanan dari screening, uji usap sampai tahap hasil uji usapnya keluar, pelayanannya tetap normal seperti layanan sebelum-sebelumnya.

Hal ini dikarenakan penurunan tarif sendiri merupakan perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia H Joko Widodo, sehingga apapun kebijakan yang di terapkan dari pusat untuk daerah harus di ikuti

“Kami pastikan layanan RSUD Kota Palangka Raya, baik layanan penanganan Covid -19 seperti tes uji usap PCR dan layanan – layanan lainnya tetap berjalan baik, optimal dan tentunya juga profesional,” terangnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button