LEGISLATIFMETROPOLISPEMPROV KALIMANTAN TENGAHPOLITIKA

PAW, Syaufwan Hadi Resmi Gantikan Almarhum Jum’atni di DPRD Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Almarhum Jum’atni resmi diberhentikan secara hormat, Selasa (23/05/2023).

Pemberhentian tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor 188.44/178/2023, tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024 atas nama Jum’atni yang meninggal dunia dikarenakan sakit pada tanggal 25 Januari 2023 lalu.

“Dengan ini saudara Almarhum Jum’atni, saya berhentikan secara hormat dan resmi mulai hari ini, bukan lagi anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019 – 2024,” ucap Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran dalam suratnya.

Mengingat terdapat pemberhentian seorang anggota dewan, maka, sesuai SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/179/2023, menetapkan seseorang sebagai pengganti Almarhum Jum’atni.

Adapun seorang yang resmi terpilih sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW), Almarhum Jum’atni di DPRD kota Palangka Raya, yaitu saudara Syaufwan Hadi yang dalam waktu dekat akan dilantik oleh Ketua DPRD kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto.

“Saya harap dengan adanya PAW ini, tongkat dan peran yang ditinggalkan oleh Almarhum Jum’atni dapat dipegang dengan baik dan juga optimal oleh saudara Syaufwan Hadi yang akan duduk di kursi legislatif hingga tahun 2023,” tutup Gubernur. (pra)

Related Articles

Back to top button