Ekonomi BisnisMETROPOLIS

BPJAMSOSTEK Audiensi Virtual dengan Kemenhub

PALANGKA RAYA, kalteng.co BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021. Yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kali ini giliran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disapa Direktur Utama  BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo. Didampingi jajaran dewan pengawas (Dewas) dan Direksi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam audiensi virtual yang dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut. Direktur Utama  BPJAMSOSTEK Anggoro menyampaikan, pihaknya siap bekerja sama  dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021.

Berita Terkait…..BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Anggoro juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub. Berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi.

“Kami juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi pegawai pemerintah non legawai negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub,” katanya.

Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJAMSOSTEK untuk menjalin perjanjian kerjasama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data. Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anggoro menjelaskan, pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan pekerja.

“Apalagi kalau kita lihat. Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan sejahtera,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021. Dengan menjalin PKS dan membuat surat edaran (SE) serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub. Jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” ucapnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Kemenhub, terdapat setidaknya 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub. Namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.

Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan, pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.

“Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud di Kota Palangka Raya sebagai wujud nyata kehadiran negara,” pungkasnya. (abw/2,5)

Related Articles

Back to top button