DPRD Kalteng Siap Sampaikan Aspirasi Dokter ke DPR RI

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua DPRD Kalteng, H Wiyatno, menerima aspirasi dari para Tenaga Kesehatan (Nakes) termasuk dokter, di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (8/5/2023).
Saat dikonfirmasi Kalteng.co usai menerima aspirasi dari para Nakes, Wiyatno menyampaikan bahwa aspirasi tersebut berkaitan perlindungan tugas para Nakes khususnya Dokter dan akan segera menindaklanjutinya ke Komis 9 DPR-RI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Ada banyak hal yang disampaikan dari tenaga kesehatan termasuk dokter, salah satunya perlindungan hukum, berkaitan dengan tugas mereka dalam dunia kesehatan. Apalagi ini adalah kegiatan nasional, tidak hanya di Kalteng yakni demo dan audensi yang dilakukan hampir di seluruh Indonesia, mudah-mudahan Senin depan bisa kami sampaikan aspirasi dari para dokter ini ke Komisi 9 DPR RI,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan bahwa pelayanan kesehatan di Bumi Tambun Bungai juga menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
“Harapan bagi Kalteng layanan kesehatan juga semakin bagus. Kami juga sangat peduli dengan peningkatan kesehatan di Kalteng, pada tahun ini menggangarkan untuk pembangunan rumah sakit tipe B di Hanau Seruyan, hampir Rp200 miliar, kami harapkan 2023 gedung selesai sehingga bisa digunakan bagi peningkatan layanan kesehatan dan kami berharap bahwa baik dokter dan pelayanan kesehatan tidak hanya menuntut hak tapi juga bisa melaksanakab kewajiban dengan baik. Agar pelayanan kesehatan semakin lebih baik lagi,” ujarnya.
Disisi lain, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalteng, Mikko Uria Mapas Ludjen, mengatakan bahwa pada intinya mereka dari tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, tidak diancam dengan hukum pidana dan perdata, yang membuat rasa ketakutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pasien.
“Intinya kami dari tenaga kesehatan selalu berusaha bisa memberikan pelayanan kesehatan bisa lebih baik. Tidak pernah ada niat tidak baik kepada pasien. Jadi kami mengharapkan Komisi 9 DPR RI bisa merevisi terkait rancangan UU menyangkut ancaman pidana dan perdata,” tandasnya.
Kendati demikian, pihaknya juga ingin komisi 9 bisa merancang untuk pembangunan kesehatan yang lebih baik. “Untuk rancangan UU Pidana dan Perdata yang kami minta di evaluasi atau di revisi, sebab kami bekerja melayani pasien tujuannya melayani bukan untuk kriminal, tidak mungkin mencelakan pasien. Ancaman perlu di kaji jangan cepat di putuskan, agar kami bekerja lebih hati-hati tapi bukan takut,” tutupnya.(ina)



