KEJARI KATINGAN SERIUS! Mantan Kades Tewang Papari Dijebloskan ke Tahanan, Negara Rugi Rp 835 Juta
KASONGAN, Kalteng.co-Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan dalam memberantas korupsi terbukti nyata. Kejari Katingan bergerak cepat menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan.
Langkah tegas ini ditandai dengan penetapan dan penahanan mantan Kepala Desa (Kades) berinisial BI sebagai tersangka Tipikor pada Jumat (3/10/2025) lalu.
BI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 835.768.280,00 (Rp 835,7 juta).
Kerugian Ratusan Juta Akibat Laporan Fiktif dan Mark-Up Anggaran
Tersangka BI, yang menjabat dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa selama periode 2017 hingga 2022, kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Subari Kurniawan SH MH, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Robi Kurnia Wijaya SH MH, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Robi menjelaskan bahwa proses penetapan dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Katingan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 835.768.280,00,” tegas Robi Kurnia Wijaya, didampingi Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik SH, kepada awak media, Senin (6/10).
Modus Operandi Korupsi Mantan Kades Tewang Papari
Kasi Pidsus Robi Kurnia Wijaya membeberkan sejumlah penyimpangan serius yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Tewang Papari, BI. Modus operandi yang merugikan negara tersebut antara lain:
- Laporan Pertanggungjawaban Fiktif: Tersangka menandatangani laporan fiktif untuk menutupi penggunaan dana.
- Mark-Up Anggaran Proyek: Terdapat penggelembungan biaya (mark-up) pada anggaran sejumlah proyek desa.
- Penggunaan Dana Pribadi: Sebagian anggaran desa digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
- Penggelapan Pajak: Tersangka diduga tidak menyetorkan pajak dari penggunaan Dana Desa ke Kas Daerah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti mantan Kades ini.
Kejari Katingan Komitmen Tuntaskan Kasus DD Secara Transparan
Saat ini, BI telah resmi ditahan dan dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Katingan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Penahanan ini berlaku untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kejaksaan Negeri Katingan berkomitmen akan menuntaskan perkara korupsi dana desa ini secara profesional dan transparan. Langkah tegas ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejari Katingan serius mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Kasi Pidsus Robi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh Kepala Desa di Kabupaten Katingan maupun di seluruh Indonesia agar mengelola Dana Desa sesuai aturan dan peruntukan, demi kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. (eri)




